You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Masih Susun RPJMD 2018-2022
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Masih Susun RPJMD 2018-2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2022. 

Seluruh SKPD dimintakan masukan terkait dengan penjabaran visi misi RPJMD 2018-2022

Sesuai dengan aturan, batas akhir penyerahan RPJMD ke DPRD yakni 40 hari setelah pelantikan kepala daerah.

Pemprov DKI Gelar Pra-Musrenbang RPJMD 2018-2022

Kepala Bidang Pemerintahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, saat ini tengah dilakukan penyusunan rancangan awal RPJMD. Masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih melakukan penjabaran visi misi kepala daerah untuk dimasukan dalam RPJMD.

"Ini penyusunan rancangan awal. Seluruh SKPD dimintakan masukan terkait dengan penjabaran visi misi RPJMD 2018-2022," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/10).

Ia menyebutkan, hari ini penjabaran dilakukan untuk tingkat wali kota. Di mana empat fungsi wali kota yakni atributif, administratif, pemberdayaan dan koordinasi akan diterjemahkan dalam program-program yang ada di RPJMD.

"Sesuai jadwal di Permendagri Nomor 86 tahun 2017 rancangan awal sudah harus masuk sebelum 40 hari," katanya.

Menurut Andriansyah, rancangan awal ini nantinya akan dibahas DPRD DKI Jakarta. Setelah ditetapkan, maka perangkat daerah harus menyusun rencana strategis pelaksanaannya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye938 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati